test

News

Minggu, 22 Oktober 2023 07:09 WIB

Waria Penganiaya Korban Kecelakaan di Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi mengamankan seorang waria, pelaku penyekapan dan penganiayaan korban kecelakaan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menangkap waria berinisial KP (34) atau Ayu Lestari, pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang pemuda di salah satu warung kosong di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara mengatakan Ayu Lestari kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Ayu Lestari) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Putu Agum Guntara saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Lebih lanjut Agum menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambun. Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

"Sudah ditahan (di Mapolsek Tambun)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara menuturkan pelaku juga menganiaya dan mengambil barang berharga korban sebelum ditemukan tewas. Di awal penemuan, polisi menduga korban meninggal akibat kecelakaan.

Namun, Agum menyebut pihaknya sempat curiga dengan kondisi lebam korban pada bagian wajah dan terlihat kondisinya sudah mulai membusuk. Polisi akhirnya membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal," tuturnya.

Berbekal hasil autopsi tersebut, Agum mengatakan Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga di lokasi kejadian.

Dari semua keterangan saksi, menurut Agung, informasi mengarah ke pelaku. Pasalnya, pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor.

"Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban. Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT