logo-pmjnews.com

News

Rabu, 18 Oktober 2023 16:22 WIB

Sekap-Aniaya Korban Laka Lantas, Waria di Bekasi Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi mengamankan seorang waria, pelaku penyekapan dan penganiayaan korban kecelakaan. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polres Metro Bekasi mengamankan seorang waria, pelaku penyekapan dan penganiayaan korban kecelakaan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menangkap waria berinisial KP (34) atau Ayu Lestari, pelaku penyekapan seorang pemuda di salah satu warung kosong di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Adapun korban penyekapan berinisial AK (20), yang mengalami kecelakann. Saat itu korban membantunya, namun bukan dibawa ke rumah sakit. Pelaku membawanya ke sebuah warung kosong.

"Korban sempat tiga hari disekap dan dianiaya pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara dikutip pada Rabu(18/9/2023).

Lebih lanjut Agum menjelaskan, pelaku juga menganiaya dan mengambil barang berharga korban sebelum ditemukan tewas. Di awal penemuan, polisi menduga korban meninggal akibat kecelakaan.

Namun, Agum menyebut pihaknya sempat curiga dengan kondisi lebam korban pada bagian wajah dan terlihat kondisinya sudah mulai membusuk. Polisi akhirnya membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal," tuturnya.

Berbekal hasil autopsi tersebut, Agum mengatakan Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga di lokasi kejadian.

Dari semua keterangan saksi, menurut Agung, informasi mengarah ke pelaku. Pasalnya, pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor.

"Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban. Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT