test

News

Sabtu, 21 Oktober 2023 13:01 WIB

Polisi: Penggunaan Pelat Dinas Palsu Pelanggaran, Mengarah Perbuatan Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pelat dinas palsu untuk kendaraan bermotornya, terlebih untuk mobil-mobil yang kerap bersikap arogan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan penggunaan pelat dinas palsu untuk kendaraannya merupakan sebuah pelanggaran, bahkan bisa mengarah menjadi perbuatan tindak pidana.

“Kami info kepada masyarakat, jangan coba-coba menggunakan pelat dinas atau pelat apa pun yang tidak semestinya atau palsu,” ujar Samian dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/10/2023).

“Karena penggunaan itu sendiri adalah suatu bentuk pelanggaran, dan bahkan bisa mengarah ke perbuatan pidana,” sambungnya.

Lebih lanjut Samian menjelaskan, penggunaan pelat dinas khusus hanya diperuntukkan untuk pejabat tertentu maupun untuk kendaraan yang memiliki kegiatan operasional.

Dia juga meminta kepada masyarakat apabila melihat dan mengetahui adanya penggunaan pelat dinas palsu, untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Pelat dinas itu dikeluarkan oleh instansi terkait. Tentunya diperuntukkan untuk pejabat tertentu atau kegiatan operasional. Dan itu tentunya ada surat-surat yang menyertai pemakaian pelat dinas tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT