logo-pmjnews.com

News

Kamis, 19 Oktober 2023 09:40 WIB

Kapolda Metro Surati Dewas Dorong Pimpinan KPK Tugasi Supervisi Kasus SYL

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait penugasan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kali ini surat tersebut dikirimkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pimpinan KPK agar menugaskan Deputi Koordinator dan Supervisi (Koorsub) dalam kasus tersebut.

“Surat yang ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK RI adalah meminta Dewan Pengawas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan deputi koordinator koordinasi dan supervisi, deputi koorsub KPK RI, untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/10/2023).

Adapun surat yang dikirim kemarin itu sebagai tindak lanjut dari surat Kapolda Metro pertama yang dikirimkan ke Pimpinan KPK.

“Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan ataupun direalisasikan dalam rangka transparansi penyidikan yang saat ini kami lakukan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu (11/10/2023).

“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

BERITA TERKAIT