logo-pmjnews.com

News

Jumat, 29 Desember 2023 09:40 WIB

Tersangka Firli Bahuri Diduga TPPU, Penyidik Lakukan Pendalaman

Editor: Fitriawan Ginting

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus didalami Penyidik Polda Metro Jaya.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.

“Termasuk salah satu yang nanti, akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Namun demikian, Ade Safri enggan merinci sejauh mana pihaknya telah mendalami soal dugaan TPPU Firli. Ia hanya menyebut proses penyidikan masih dilakukan.

“Nanti, kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan,” janji Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri pada Rabu (28/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar 22 pertanyaan terkait aset yang tak terdaftar di LHKPN.

Aset-aset tersebut diketahui tersebar di sejumlah daerah, yakni Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

“Aset Firli tak terdaftar berupa tanah dan bangunan,” tandas Ade Safri.

BERITA TERKAIT