logo-pmjnews.com

News

Senin, 23 September 2024 14:05 WIB

Pemilik 3 Situs Judi Online dari Sumbar Ditangkap Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terkait kasus dugaan judi online, pria asal Ampalu, Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Fajri Anugrah (FA) diamankan Polda Metro Jaya. Ia merupakan pemilik sekaligus pengendali tiga situs judi online, yaitu pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.

"Penyidik telah mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, jejak digital rekening depo mobile banking yang terdapat pada perangkat saudara Fajri Anugrah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Senin (23/9/2024).

Dijelaskan Ade, untuk memainkan judi di tiga situs tersebut, FA meminta player/member untuk melakukan deposit ke rekening yang sudah disediakan. Setelah itu, mereka bakal memainkan game yang ada dalam website pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.

“Para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia di dalam website tersebut," urainya.

Dikatakan Ade Safri, FA mengendalikan tiga situs judi online tersebut di kediamannya di Ampalu. Saat ini, pihaknya mendalami jumlah keuntungan hasil pengelolaan situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT