test

News

Senin, 16 Oktober 2023 18:32 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan, Eks CEO Miss Universe Indonesia Dilindungi LPSK

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia, Eldwen Budi Haryono alias Eldwen Wang, kini diberikan layanan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar menyebutkan bahwa perlindungan tersebut resmi diberikan pada 11 September 2023.

“Periode layanan ini dari 19 September 2023 sampai 19 Maret 2024,” ujar Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Livia menuturkan, Eldwen terlindungi sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023. Eldwen dinilai memiliki kesaksian yang bisa mengungkap dugaan kasus tersebut memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Perlindungan yang diberikan itu berupa layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pada saat pemberian kesaksian di persidangan,” tutur Livia Istania.

Adapun nama Eldwen dikaitkan oleh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Andaria Sarah Dewia alias Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, mengklaim dirinya mendapat perintah dari Chief Executive Officer (CEO).

Adapun dalam kontes Miss Universe Indonesia, Sarah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO).

Kuasa hukum Sarah, David Pohan, mengatakan bahwa untuk kegiatan body checking dalam ajang Miss Universe Indonesia kliennya mendapat perintah dari CEO.

“Bahwa klien kami ini mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body check,” ujar David Pohan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

David menjelaskan, dalam prosesi body checking yang dilakukan yakni quick body check untuk pengepasan gaun yang nantinya akan dipakai para kontestan.

David menyebutkan kliennya tidak menyentuh atau memegang dan hanya memeriksa dengan melihat secara visual bagian yang terdapat bekas luka ataupun tato.

“Jadi hanya melihat secara visual bagian-bagian mana yang terdapat itu bekas luka tato, jadi klien kami itu hanya memfoto secara zoom in, secara dekat, jadi tidak secara bugil, tidak telanjang,” kata David.

Ditambahkannya, pengambilan foto saat body checking itu, ucap David, juga disebutnya sudah meminta izin kepada para peserta.

“Dan pada saat melakukan pengambilan foto itu klien kami sudah izin kepada peserta-peserta yang memiliki tato ataupun bekas luka. Jadi bukan dipaksa, bukan diintimidasi,” katanya.

Tak hanya itu, David juga mempertanyakan perihal tidak semua peserta Miss Universe Indonesia yang dipanggil untuk diperiksa hingga penetapan tersangka kliennya.

“Di sini kami mempertanyakan kenapa tidak semua peserta Miss Universe itu diperiksa dan dipanggil. Sampai saat ini pun klien kami pun ditetapkan sebagai tersangka, banyak peserta-peserta finalis yang belum dipanggil. Itu kalau tidak salah jumlahnya 18 yang belum dipanggil,” ucapnya

“Kami tegaskan bahwa yang memerintahkan itu adalah CEO, bukan inisiatif dari klien kami COO. Jadi tidak ada. Jadi, CEO memerintahkan untuk istilahnya melakukan body check, tapi klien kami itu melakukan quick body check for fitting gaun,” tandasnya.

BERITA TERKAIT