test

News

Senin, 16 Oktober 2023 13:13 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS - Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK    ), Senin (16/10/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut, akhirnya MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang. Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

BERITA TERKAIT