test

Fokus

Minggu, 15 Oktober 2023 14:57 WIB

Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking memasuki babak baru dengan menetapkan COO Miss Universe Indonesia 2023. (Foto: Kolase PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat body checking memasuki babak baru. Terkini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka ASD alias S (COO Miss Universe Indonesia)," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Hengki, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi maupun ahli.

"Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," ucapnya.

Polisi Sebut Penanganan Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia Sensitif

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar).

Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan pelecehan seksual kontestan di ajang Miss Universe Indonesia sangat sensitif. Karenanya, penyidik berhati-hati dalam penanganan hingga penetapan tersangkanya.

"Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan.

Hengki menuturkan, untuk menetapkan tersangka berinisial ASD alias S atau Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, pihaknya memerlukan waktu yang panjang untuk menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa memang proses penyelidikan ini cukup panjang dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka,” kata Hengki.

Tak hanya itu, Hengki menjelaskan dalam proses penetapan tersangka juga melibatkan pihak lain diantaranya Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.

"Untuk menjamin objektifitas penyidikan kami, kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTD PPA DKI," ucapnya.

"Kami menggandeng ahli, yang pertama terkait dengan ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik. Kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari konstruksi pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka," imbuhnya.

Polisi Ungkap Peran Tersangka Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita berinisial ASD alias S, yang merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sejumlah finalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

"Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, wanita inisial S juga meminta para finalis membuka baju saat body checking. Kemudian tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.

"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya)," tuturnya.

Tersangka Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

Andaria Sarah Dewia alias Sarah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.

Kini, tersangka Sarah resmi menjalani penahanan atas penetapan yang disandangnya dalam kasus tersebut yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Tersangka COO Miss Universe Indonesia sudah) ditahan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Adapun penahanan terhadap tersangka Sarah dilakukan per hari ini di Rutan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin.

Polisi Ungkap Alasan Tahan Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, dengan status tersangka kasus dugaan pelecehan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Sarah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya) per hari Jumat (13/10/2023) kemarin.

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa untuk penahanan terhadap tersangka tentunya dikarenakan Penyidik memiliki alasan tertentu

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri. Lama tinggal di China,” ucapnya.

Selain itu, Trunoyudo menambahkan, pencegahan terhadap tersangka Sarah dilakukan untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.

“Untuk memudahkan penyidikan,” katanya.

Pengakuan COO Miss Universe Indonesia Soal Body Checking

Kasus dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia. (Foto; PMJ/Fajar).
Kasus dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia. (Foto; PMJ/Fajar).

Tersangka kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, mengklaim dirinya mendapat perintah dari Chief Executive Officer (CEO). Adapun Sarah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO).

Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan bahwa untuk kegiatan body checking dalam ajang Miss Universe Indonesia kliennya mendapat perintah dari CEO.

"Bahwa klien kami ini mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body check," ujar David Pohan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

David menjelaskan, dalam prosesi body checking yang dilakukan yakni quick body check untuk pengepasan gaun yang nantinya akan dipakai para kontestan.

David menyebutkan kliennya tidak menyentuh atau memegang dan hanya memeriksa dengan melihat secara visual bagian yang terdapat bekas luka ataupun tato.

"Jadi hanya melihat secara visual bagian-bagian mana yang terdapat itu bekas luka tato, jadi klien kami itu hanya memfoto secara zoom in, secara dekat, jadi tidak secara bugil, tidak telanjang," ungkap David.

Ditambahkannya, pengambilan foto saat body checking itu, ucap David, juga disebutnya sudah meminta izin kepada para peserta.

"Dan pada saat melakukan pengambilan foto itu klien kami sudah izin kepada peserta-peserta yang memiliki tato ataupun bekas luka. Jadi bukan dipaksa, bukan diintimidasi," katanya.

Tak hanya itu, David juga mempertanyakan perihal tidak semua peserta Miss Universe Indonesia yang dipanggil untuk diperiksa hingga penetapan tersangka kliennya.

"Di sini kami mempertanyakan kenapa tidak semua peserta Miss Universe itu diperiksa dan dipanggil. Sampai saat ini pun klien kami pun ditetapkan sebagai tersangka, banyak peserta-peserta finalis yang belum dipanggil. Itu kalau tidak salah jumlahnya 18 yang belum dipanggil," ucapnya

"Kami tegaskan bahwa yang memerintahkan itu adalah CEO, bukan inisiatif dari klien kami COO. Jadi tidak ada. Jadi, CEO memerintahkan untuk istilahnya melakukan body check, tapi klien kami itu melakukan quick body check for fitting gaun,” tandasnya.

BERITA TERKAIT