test

Entertainment

Minggu, 8 Oktober 2023 14:18 WIB

Polda Metro Ungkap Peran Tersangka di Kasus Miss Universe Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita berinisial ASD alias S, yang merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sejumlah finalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

"Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, wanita inisial S juga meminta para finalis membuka baju saat body checking. Kemudian tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.

"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sementara ini menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.

BERITA TERKAIT