test

News

Selasa, 8 Agustus 2023 14:02 WIB

Dugaan Pelecehan di MUID 2023, Laporan Jadi Landasan Pemeriksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Finalis kontestan ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual kegiatan body checking membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari Senin (7/8/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan korban.

“Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo tidak menyampaikan lebih jauh langkah-langkah polisi ke depannya dalam pengusutan laporan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya akan menjadikan laporan tersebut landasan dari penyelidikan yang akan dilakukan penyidik.

“Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kontroversi terkait adanya kabar sesi pengecekan tubuh atau body checking di ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga difoto tanpa busana berbuntut adanya laporan polisi. Salah satu korban yang juga finalis ajang tersebut berinisial N melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini Senin (7/8/2023).

“Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami,” ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

“Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking,” sambungnya.

Adapun dalam laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.

BERITA TERKAIT