test

News

Jumat, 6 Oktober 2023 18:06 WIB

Pengetatan Impor Produk Barang Konsumsi, Pemerintah Siap Revisi Regulasi

Editor: Ferro Maulana

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan terdapat sejumlah regulasi di beberapa kementerian yang harus direvisi, dalam rangka pengetatan impor produk barang-barang konsumsi.

Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu dua minggu dalam merampungkan revisi regulasi itu.

Revisi regulasi tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari rapat kabinet yang digelar hari ini Jumat (6/10/2023).

“Ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua minggu,” ucap Teten melalui unggahan Instagramnya @tetenmasduki_, Jumat (6/10/2023).

Teten melanjutkan, regulasi yang perlu direvisi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

Sedangkan, untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi  pembiayaan untuk modernisasi permesinan.

Adapun pemerintah tengah gencar mengatur sistem perdagangan dalam negeri untuk mewujudkan iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Upaya yang ditempuh yaitu dengan segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor, khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.

Adapun tujuan dari pengetatan tersebut adalah untuk melindungi produk lokal dari gempuran barang impor, baik legal maupun ilegal. 

BERITA TERKAIT