test

News

Selasa, 3 Oktober 2023 10:22 WIB

Berduka, Bocah yang Didiagnosis Mati Batang Otak Meninggal Dunia

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum keluarga bocah berinisial A (7) melaporkan dugaan malpraktek RS Kartika Husada Bekasi. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bocah berinisial A (7) yang didiagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya korban yang diduga akibat malpraktek itu dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis pada hari Senin (2/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” ujar Albert saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023) malam.

Adapun Albert Francis menyebutkan bahwa anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama dua pekan sejak menjalani operasi amandel pada hari Selasa (19/9/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan malpraktek terhadap bocah berinisial A (7), yang didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, berujung pelaporan ke polisi.

Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek. Mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” imbuhnya.

Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, dengan penyertaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Christmanto menyampaikan, operasi dilakukan terhadap korban A dan kakaknya, J (10), pada hari Selasa (19/9/2023) lalu dengan A yang menjalani operasi pertama.

Usai menjalani operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian dia didiagnosis kondisi mati batang otak, dimana A tidak memiliki riwayat penyakit selain amandel.

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan disini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT