test

Hukrim

Senin, 2 Oktober 2023 15:25 WIB

JPU Kejari Bekasi Tuntut Hukuman mati 3 Terdakwa Pembuuhan Wowon Cs

Editor: Ferro Maulana

Tersangka Serial Killer Wowon. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi akhirnya menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai antara lain Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Adapun ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini Senin (2/9/2023). JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ tutur Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Di kesempatan yang sama, JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Sedangkan, hal yang meringankan adalah tidak pernah dihukum.

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

BERITA TERKAIT