test

Hukrim

Rabu, 6 September 2023 16:44 WIB

Polisi Ungkap Alasan Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (54), yang tega melakukan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi di Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014 hingga 2023. Korban berinisial NF disetubuhi di bawah ancaman.

"Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur di rumahnya. Korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumahnya, kemudian disetubuhi," ungkap Rio saat dikonfirmansi, Rabu (6/9/2023).

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, lanjut Rio, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya lantaran istrinya atau ibu korban sibuk bekerja tak memenuhi kewajibannya.

"Kepada penyidik, alasannya tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang," tuturnya.

Rio menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap oleh kakak korban berinisial RY saat mengunjungi rumah orangtua mereka.

"Kepada sang kakak, NF menceritakan kejadian yang menimpanya. (RY) kemudian mengusir pelaku SH dari rumahnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Kami jerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancamannya paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT