test

Hukrim

Rabu, 13 Mei 2020 09:22 WIB

Diduga Tawarkan Rp1 M untuk Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Ini Diancam 15 Tahun

Editor: Ferro Maulana

Anggota DPRD Gersik Nur Hadi (kiri) dan kolase ilustrasi anah SMP dalam posisi hamil. (Foto: PMJ News)

PMJ - Upaya anggota DPRD Gersik, Jawa Timur NH (41) dari Partai Nasdem diduga untuk menghentikan Kasus Kekerasan seksual terhadap anak DM (16) hingga hamil 7 bulan yang dilakukan G (51) sahabat dekat NH dengan cara menawar sejumlah uang mulai dari Rp500 juta hingga Rp. 1 Miliar kepada korban menuai protes keras dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selama ini dikenal kerap membela perkara-perkara pelanggaran hak anak di Indonesia.

Lebih jauh, Arist menjelaskan kepada sejumlah pekerja media selepas membagikan sembako kepada 40 anak balita di sekretariat Komnas Perlindungan Anak di bilangan Jakarta Timur.

"Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada diri MD, tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang," terang Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi.

"Ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan mendatangi rumah korban dengan menawarkan sejumlah uang senilai Rp. 500 juta hingga Rp1 Miliar kepada korban agar korban bersedia mencabut laporannya di Polres Gersik dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak," jelasnya menambahkan.

Kandang ayam tempat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan SG (51). (Foto: PMJ News)

Disamping itu, dengan membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap MD dengan cara bujuk rayu dan menawarkan sejumlah korban, juga merupakan tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial. Sehingga pelaku SG (51) Dan NH dapat dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan, SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup.

Sementara itu, yang mencoba memfasilitasi dan mempengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dapat diancam 15 tahun penjara.

Kejahatan Seksual Dilakukan di Kandang Ayam

Arist menambahkan, yang lebih menjijikkan dan bisa diterima akal sehat bahwa peristiwa kejahatan seksual disinyalir dilakukan berulang di kandang ayam

Walaupun terduga pelaku SG (51) belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, lanjut Arist, pihaknya percaya komitmen Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrimum akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyerahkan Penghargaan kepada Kapoles dan Wakapolres serta jajaran Kasatreskrimum atas dedikasinya melawan kejahatan terhadap anak beberapa bulan lalu di Mapolres Gersik. (Foto: PMJ News)

"Saya percaya terhadap komitmen penegakan bapak Kapolres Gersik, karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak," paparnya.

"Sekali lagi saya percaya proses itu, termasuk memeriksa dan memintai pertanggungjawaban hukum NH yang berupaya mempengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke Polisi," sambungnya.

Komnas Perlindungan Anak Bentuk Tim Litigasi dan Advokasi

Masih dari penuturan Arist, untuk kasus tindak pidana luar biasa ini, dirinya terus akan berkoordinasi dan mendorong Polres Gersik untuk segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban dan kita harus percaya bahwa kasus kekerasan seksual dalam waktu tidak begitu lama pasti akan ditindaklanjuti.

"Mari para pegiat Perlindungan Anak dan teman-teman pegiat perlindungan anak yang ada di Jawa Timur dan Gersik untuk membantu proses penegakan hukum ini karena kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana luar biasa (extra Ordinary Crime) sehingga penanganan juga harus cepat dan berkeadilan yang juga sangat dipahami oleh Polres Gersik untuk ditangani secara profesional dan luar biasa pula," imbau Arist.

"Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Terpadu dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Timur dan LPA Gersik sebagai tanggung jawab fungsi dan peran melindungi anak dari korban-korban kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Jawa Timur," demikian Arist Merdeka Sirait mengakhiri penjelasannya. (FER)

BERITA TERKAIT