test

Hukrim

Jumat, 1 September 2023 16:43 WIB

Untung Rp70 Juta Beraksi 4 Bulan, Polisi Dalami Pihak Pemesan Link Phising

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Seorang pemuda berinisial AV alias R (25) ditangkap polisi akibat membuat dan menjual link phising yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan dengan menargetkan nasabah bank.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pihaknya tengah mendalami pihak yang memesan link phising dalam kasus tersebut.

“Untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan Profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan Sumatera Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka telah menjual sekitar 60 link phising yang dibuat dengan rentang harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp. 17.000.000,- s.d Rp. 20.000.000,-,” ucapnya.

“Tersangka mulai membuat Link Phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp. 70.000.000,- (selama 4 bulan),” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT