logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 30 Agustus 2023 16:43 WIB

Polri Pastikan Penetapan Tersangka Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Penetapan advokat Alvin Lim sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan penolakan dan disebut melanggar Undang-Undang Advokat.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dalam proses penetapan tersangka Alvin Lim, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap ahli mengenai kode etik advokat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Adi Vivid menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli mengenai Undang-Undang advokat itu, disampaikan bahwa apa yang dikatakan Alvin Lim di kanal YouTube Quotient TV mengenai perkataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ tidak terkait dengan profesinya sebagai advokat.

“Dan dari keterangannya menyatakan bahwa saudara AL dalam kanal link yang disampaikan adalah pada saat itu adalah Quotient TV tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik,” kata Adi Vivid.

“Sehingga pendapat dan pernyataan Saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ataupun putusan MK RI nomor 26 tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adi Vivid menyampaikan berdasarkan keterangan dari ahli mengenai Undang-Undang Advokat juga dikatakan larangan untuk mencela, menghina atau mengumbar kata-kata kasar yang visa menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan.

“Artinya di sini harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 ayat 6 UU Advokat,” ucap Adi Vivid.

Tak hanya itu, Adi Vivid menambahkan pihaknya juga melibatkan Dewan Pers terkait dengan Quotient TV yang menayangkan di YouTube.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV , jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers,” kata Adi Vivid.

“Kemudian juga terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT