logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 30 Agustus 2023 14:41 WIB

Dugaan Ujaran Kebencian, Alvin Lim Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. (Foto: PMJ News/Instagram)
Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan atau fitnah pemberitaan bohong.

“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Adapun dalam kasus tersebut Adi Vivid menyampaikan terdapat sejumlah laporan polisi yang tersebar di sejumlah Polda dan kemudian seluruh laporannya ditarik serta ditangani oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut kata Adi Vivid juga melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan “Kejaksaan Sarang Mafia”, Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT