logo-pmjnews.com

News

Rabu, 30 Agustus 2023 12:03 WIB

Kecanduan Judi Online, Polisi Tangkap Karyawan Gadaikan Barang Perusahaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Oknum karyawan yang gadaikan barang perusahaan diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Ist).
Oknum karyawan yang gadaikan barang perusahaan diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku WMZ alias Wahyu (29) menggelapkan peralatan milik perusahaan untuk digadaikan.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023,” ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (30/9/2023).

Putra menuturkan, pelaku menggelapkan dan menggadaikan barang milik perusahaannya atas dampak dari kecanduan pelaku bermain judi online.

“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga,” kata Putra.

Pelaku yang baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaannya menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

“Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan,” ungkap Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT