test

Hukrim

Kamis, 23 Juli 2020 16:30 WIB

Kronologis Penangkapan Kawanan Perampok yang Incar Perusahaan di Wilayah Cikarang

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolrestro Bekasi soal kasus perampokan di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)

PMJ – Anggota dari Reskrim Polsek Cikarang Pusat diperbantukan Polres Metro Bekasi berhasil meringkus kawanan perampok yang terdiri dari tiga pelaku dimana melakukan pencurian dengan cara mencari perusahaan yang tidak memiliki petugas keamanan (security). Adapun para pelaku yang diamankan polisi antara lain, berinisial YN, AS, KN.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S.I.K., M.Si membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Ia mengungkapkan, para pelaku membobol tembok bagian belakang perusahaan dan mencongkel pintu jendela, kemudian para pelaku mengambil barang barang milik perusahaan.

Menurut Hendra, berawal dari beberapa TKP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Tim Opsnal Cikarang Pusat melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku merupakan kelompok AS dan kawan-kawan.

Para pelaku perampokan yang diamankan polisi. (Foto: PMj News)

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pencarian, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, pukul 05.30 WIB, yang mana tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku YN yang berada di Tasikmalaya,” tutur Hendra kepada PMJ News, Kamis (23/07/2020).

Masih dari keterangannya, berikutnya pada Minggu (12/07/2020) pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan di sebuah kontrakan yang bearada di Wilayah Rawa Banteng Setu. Di sana, polisi berhasil meringkus pelaku AS.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMj News),

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh kelompok AS, dkk telah melakukan pencurian di berbagai perusahaan yang berada di kawasan Deltasilicon Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

“Di antaranya kedelapan perusahaan membuat laporan polisi dan tujuh perusahaan tidak membuat laporan polisi,” tambahnya.

Keterangan Kapolrestro Bekasi soal kasus perampokan di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)

“Dan perusahaan tersebut sebagai berikut, PT Syneral Indonesia; PT Forbo; PT H-Tecktool; PT Normet 3; PT Viktoria; PT Istiguro; PT Songseng; PT Wahhong Indonesia; PT Dreamventrus Indonesia; PT Citra Niaga Cemerlang; PT Sei; PT Citra; PT Portuna; PT Powerteck; PT Yabesvogyo,” pungkasnya.

Sekedar informasi, selain Kapolrestro Bekasi, dalam jumpa pers kali ini turut hadir, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini; Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi; Kanit Provost AKP Marbun; dan Kanit Reskrim IPTU Witrionaldi. (FER).

BERITA TERKAIT