test

Politik

Jumat, 1 Mei 2020 13:05 WIB

Di Tengah Pandemi Covid-19, DPR Imbau Perusahan Tidak PHK Karyawannya

Editor: Ferro Maulana

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)

PMJ - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengimbau perusahaan tidak memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawainya di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Lanjut Puan, semua pihak harus bergotong royong menangani wabah virus corona termasuk dampak sosial ekonomi.

Hal tersebut dikatakan Puan menyikapi Hari Buruh International (atau May Day) yang diperingati seluruh dunia hari ini.

"Saya berharap para pemilik usaha tidak me-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan," ujar Puan Maharani, Jumat (01/05/2020).

"Pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi ekonomi normal kembali,” jelasnya lagi.

Masih dari penjelasan Puan, pemerintah harus menginformasikan bagaimana langkah selanjutnya usai perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan wilayah lainnya.

“Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh,” sambung Puan.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial. Ia mengaku prihatin May Day kali ini berada dalam suasana pandemi Covid-19.

"Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” tambahnya.

DPR Memperhatikan Nasib Buruh

Puan mengklaim DPR selalu memperhatikan nasib buruh. Dicontohkan dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19,” ujarnya menambahkan.

Penundaan itu, menurutnya, agar DPR bisa optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.

“Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," pungkasnya. (FER)

BERITA TERKAIT