logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 29 Agustus 2023 16:05 WIB

Polisi Ungkap Tanaman Ganja Kasus Pesulap Oge Arthemus Sudah 5 Bulan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi  beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus narkotika jenis ganja berinisial AH menanam ganja dari benih atau biji ganja selama 5 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan tanaman ganja itu ditanam di kediamannya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama 5 bulan dari bulan Maret 2023,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat  Selasa (29/8/2023).

Syahduddi menyampaikan bahwa benih atau biji ganja yang ditanamkan oleh tersangka AH diperoleh dari tersangka berinisial IAS alias OA atau yang dikenal dengan Oge Arthemus.

“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti yakni 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT