Sabtu, 12 Juni 2021 15:19 WIB
Bongkar Kasus Budidaya Tanaman Ganja Hidroponik
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pengungkapan kebun ganja hidroponik sekaligus menyita barang bukti 200 pot ganja dengan berat sekitar 40 kilogram.
Polisi juga menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kami Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yaitu, berupa budi daya tanaman ganja secara hidroponik," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, di Jakarta.
Menurut Ady, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna ganja berinisial TM, dengan barang bukti 3,8 gram ganja.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HF selaku kurir berikut barang bukti ganja sebanyak 38 gram.
"Dari situ kita lanjutkan pengembangan, akhirnya kita berhasil mengungkap tanaman secara hidroponik di wilayah Brebes," ujar Ady.
"Pada saat kami melakukan penggerebekan di lokasi kami menemukan 300 pot tanaman ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot," sambungnya.
Saat penggerebakan berlangsung, penyidik turut menangkap tersangka SY selaku penjaga dan UH yang merupakan pemilik dengan barang bukti biji-bijian dan 29 linting ganja.
Tanaman ganja yang ditanam menggunakan metode hidroponik itu baru berusia sekitar tiga bulan dan belum sempat dipanen.
"Satu pot ganja menghasilkan sekitar 200 gram. Jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," katanya.
Hukuman Para Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, tersangka UH memberikan modal kepada SY sebesar Rp 550.000 untuk menanam dan akan diberi Rp 100.000 per pot jika berhasil dipanen.
Namun, penyidik masih mendalami motif tersangka menanam ganja itu. Sebab berdasarkan keterangan ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi, bukan dijual.
"Yang cukup unik, bahwa terhadap tersangka UH ini tidak dalam konteks untuk secara ekonomis diperjualbelikan, tidak. Tapi menggunakan sendiri," beber Ady.
"Sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan yang sama di wilayah Majalengka. Namun tidak berhasil, tidak tumbuh. Lalu pindah ke wilayah Brebes," lanjutnya.
Terkait dari mana tersangka mengetahui cara menanam ganja dengan metode hidroponik, penyidik masih mendalaminya.
Atas perbuatannya, tersangka TM selaku pengguna dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, tersangka HF, SY dan UH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi Juga Tangkap Pria Tajir Sang Pemodal di Menteng
Untuk diketahui, keempat tersangka yang diamankan polisi antara lain, SY selaku petani yang merawat tanaman ganja, TM selaku konsumen atau pemakai, HF sebagai kurir, dan UH selaku pemodal.
Tersangka terakhir yang ditangkap yaitu seorang pria tajir, yang merupakan pemodal dari budidaya barang haram tersebut. Pria tajir inisial UH ini ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari pengakuan UH, lanjut Kapolres Jakbar, tanaman ganja itu tidak untuk dikomersialkan, namun untuk kepentingan pribadi. Hal itu disebabkan UH juga mengaku sudah lama mengonsumi ganja.
"Jadi, penangkapan UH tidak dalam konteks untuk komersial. Namun, untuk digunakan sendiri,” jelas Ady.
Keuntungan untuk Petani Ganja
Khusus untuk petani yang membudidayakan tanaman ganja yaitu SY mengaku mendapat upah Rp 100.000 per pot, jika tanaman ganja yang dibudidayakan di Brebes, itu tumbuh bagus.
“SY berperan sebagai petani ganja, diawal diberi Rp 550.000 untuk membudidayakan ganja tersebut,” sambungnya.
Kapolres Jakbar kembali menuturkan, di lokasi itu, polisi juga menemukan 29 linting ganja siap pakai selain 300 pot tanaman ganja. Namun, 100 pot gagal panen. Dari pengakuan tersangka, menurut Kapolres Jakbar, SY sudah tiga bulan menanam ganja.
Tanam Ganja Secara Hidroponik di Sejumlah Daerah Dibongkar BNN
Selain di Brebes, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara menangkap tersangka pelaku dugaan penanaman ganja menggunakan cara atau metode hidroponik.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Bea Cukai terhadap pengiriman bibit ganja dari luar negeri (Inggris)," tutur Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol Charles Ngili, di Manado.
Charles kembali menuturkan, kecurigaan terhadap sembilan paket plastik bening yang diduga berisi 12 bibit ganja tersebut, kemudian dilakukan koordinasi dengan BNNP Sulut.
Adapun kiriman paket tersebut ditujukan kepada MA alias Memed dengan alamat Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kemudian tim BNN Sulut melakukan 'controlled delivery' terhadap kiriman paket tersebut, sesuai dengan tahap-tahap yang ada, dalam upaya menangkap tersangka.
Seluruh tahapan dilalui, diikuti, hingga pada alamat penerima terakhir kiriman tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat tiba ditempat tujuan, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Dari interogasi dilakukan petugas juga menemukan tanaman ganja yang dikembangkan dengan metode hidroponik," ujarnya.
Ia kembali menjelaskan, tanaman ganja yang berasal bibit dari Inggris itu, diperkirakan sudah berusia tiga bulan dan saat empat bulan akan panen untuk diambil bunganya.
"Oleh tersangka tanaman ganja itu dikembangkan secara hidroponik di dalam kamar mandi yang ditutup pintunya. Serta dilapisi juga dengan lemari baju untuk menutupi," ungkapnya.
Masih dari keterangan Charles, pengiriman bibit ganja yang digagalkan tersebut, merupakan yang kedua kalinya dilakukan tersangka.
Sebelumnya pada pengiriman bibit ganja pertama melalui Surabaya, dan kedua melalui Manado.
"Pengiriman kedua melalui Manado ini dapat digagalkan dan menangkap pelakunya," sambungnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut di antaranya, dua buah pohon ganja yang ditanam secara hidroponik, satu buah ozone maker merek Hanako, satu buah alat PH 8 TDS monitor merek aquariums, satu botol PH down, satu botol Air AQ warna bening, dua botol cairan pupuk warna hijau.
Selanjutnya, satu botol cairan pupuk warna merah maron, satu set mesin air R.O, 14 potong pipa paralon ukuran saty inch, satu buah kipas angin merek regensi tornado FAN, tujuh buah lampu LED, satu buah HP.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika. Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama semua pihak BNN Provinsi Sulut, Bea Cukai, Kantor Pos Manado dan BNN Provinsi Gorontalo.