Selasa, 29 Agustus 2023 15:04 WIB
Simpan 5 Pot Tanaman Ganja, Pesulap Oge dan Temannya Terancam Hukuman Berat
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Dua orang ditangkap atas kasus narkotika jenis ganja, yakni berinisial AH dan IAS alias OA atau yang dikenal dengan Oge Arthemus (44). Keduanya ditangkap di Serpong dan Yogyakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari penangkapan tersangka AH didapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pot tanaman ganja.
“Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja,” ujar Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
“Dari 5 pot tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka Oge yang menjadi pemasok biji ganja untuk ditanam tersangka AH di kediamannya. Dari penangkapan Oge di Yogyakarta, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku,” ucap Syahduddi.
“Kemudian satu alat Linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.