Kamis, 24 Agustus 2023 17:02 WIB
Segera Diberlakukan, Denda Tilang Uji Emisi Sebesar Rp500 Ribu
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan besaran denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp500.000. Rencananya uji coba penerapannya mulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Kepala Dinas Ligkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan untuk uji coba dilakukan hingga November 2023. Kebijakan ini untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota.
"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000," ujar Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).
"Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," sambungnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.