logo-pmjnews.com

News

Jumat, 25 Agustus 2023 17:45 WIB

Segera Terapkan Tilang, Polisi Ungkap Kriteria Kendaraan Wajib Uji Emisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang. Diketahui, uji coba emisi di Jakarta dimulai hari ini Jumat, 25 Agustus 2023.

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan ada beberapa kriteria kendaraan bermotor yang akan dilakukan pengujian emisi gas buangnya.

"Secara ketentuan kan 3 tahun harus udah diuji emisi," ujar Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Kendati demikian, untuk saat ini pihak kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru melakukan uji coba pengujian emisi gas buang sebagai bentuk sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.

Doni menjelaskan, aturan perihal kendaraan yang diuji emisinya sudah termuat dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Lalu Lintas dengan ketentuan masing-masing untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Kan bagian daripada persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kendaraannya. Salah satunya dengan melakukan servis rutin agar layak jalan.

"Makanya kalau punya kendaraan bermotor segera melakukan service secara rutin, itu juga bagian daripada untuk memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," paparnya.

"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat mungkin belum tersosialisasi dengan baik, mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin juga masyarakat juga mungkin masih belum untuk bagaimana memastikan kendaraannya Sudah layak," imbuhnya.

BERITA TERKAIT