Selasa, 29 Agustus 2023 18:40 WIB
Kepala Dishub: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Tidak Boleh Masuk Jakarta
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerangkan, bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.
Usulan tersebut adalah langkah untuk mengurangi polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang tidak lulus emisi nantinya tidak boleh masuk ke Jakarta dan harus putar balik.
Langkah tersebut dilakukan sebelum dilakukan penilangan secara resmi yang berlaku pada 1 September 2023.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ungkap Syafrin kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
Nantinya, tilang yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp500.000.
Di kesempatan yang sama, Syafrin mengimbau untuk para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintas melalui Jakarta untuk melakukan uji emisi agar tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.
“Uji emisi itu kita harap masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” tandasnya.