logo-pmjnews.com

News

Kamis, 24 Agustus 2023 14:23 WIB

Kominfo Blokir 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Foto: PMJ News/Kemenkominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Foto: PMJ News/Kemenkominfo)

PMJ NEWS -  Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa pihaknya  sudah memblokir 14.297 situs yang berkenaan dengan aktivitas keuangan digital. Antara lain, penambangan aset kripto sampai investasi ilegal. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi melanjutkan, peredaran produk keuangan ilegal itu telah merugikan masyarakat.

"Sejak 2016-21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas," jelas Budi dalam siaran persnya, Rabu (23/8/2023).

Menurut Budi, beberapa situs yang diblokir merupakan penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, sampai peredaran uang palsu.

Di samping itu, juga ada trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Di kesempatan yang sama, Budi memastikan pihaknya juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Adapun di tingkat hulu, beberapa upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan edukasi.

Berikutnya, Kemenkominfo juga melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet. 

Pihaknya juga melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk memblokir konten produk keuangan ilegal dan situs terkait.

Sedangkan tingkat hilir, Kemenkominfo memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.

Meski begitu, Budi tetap mengingatkan masyarakat supaya cermat dan hati-hati.

 

BERITA TERKAIT