test

News

Selasa, 22 Agustus 2023 11:03 WIB

Kapolri Teken Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan 6 Negara di AMMTC Ke-17

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo MoU enam negara perihal isu kejahatan transnasional. (Foto: PMJ/Dok Polri).

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Ketua kegiatan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) meneken Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman dengan enam negara perihal isu kejahatan transnasional.

Adapun hal tersebut merupakan hasil dari pertemuan dalam kegiatan AMMTC Ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Senin (21/8/2023) kemarin.

Dalam pemaparan awal saat memimpin sidang, Sigit menekankan soal pembahasan AMMTC yang harus memiliki semangat untuk terus mengedepankan keamanan dan stabilitas di ASEAN untuk mewujudkan kemakmuran.

“Dalam jalannya diskusi, kita harus selalu mengingat bahwa keamanan rakyat dan stabilitas kawasan menjadi prioritas utama demi mewujudkan kemakmuran bagi ASEAN,” ujar Sigit melansir dari laman Humas Polri, Selasa (22/8/2023).

Adapun enam negara yang turut menandatangani nota kesepahaman atau MoU tersebut yakni Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia.

Lebih jauh, dalam penegasannya, kondisi geografis ASEAN yang saling berdekatan saat ini sama-sama menghadapi musuh bersama, yaitu kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum yang berlaku.

“Kita telah menyaksikan, bahwa kejahatan lintas negara telah merubah modus operandinya, termasuk mengambil keuntungan dari celah yang ada dan perkembangan teknologi,” kata Sigit.

Oleh karenanya, untuk mencegah sekaligus memberantas kejahatan transnasional, Sigit menyebutkan perlunya kerja sama dan kolaborasi yang menjadi kunci dalam penegakan hukum.

“Guna memperkuat komitmen untuk memberantas dan menanggulangi kejahatan transnasional, kita harus berpikir dan bertindak sebagai satu komunitas, dengan tetap menghargai hukum dan aturan yang berlaku di masing-masing negara,” jelas Sigit.

BERITA TERKAIT