test

Hukrim

Senin, 27 Juli 2020 12:27 WIB

Tim Pemburu Preman Gerebek Arena Judi Dadu Koprok, Uang Rp9,1 Juta Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat menggrebek arena perjudian dadu koprok di wilayah Kembangan. (Foto: PMJ News).

PMJ- Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menggrebek arena perjudian dadu koprok di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, ketiga terduga pelaku perjudian yang diamankan polisi berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58).

"Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti satu buah meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga buah Kocokan dadu, KTP tersangka, satu buah tas, surat-surat pegadaian, satu buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp 9,133.000 (Rp9,1 juta) dan dua unit ponsel," ucap AKBP Agus, Minggu, 26/7/2020.

Barang bukti hasil kejahatan judi yang juga turut diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Sementara di kesempatan yang sama saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima terkait penyerahan pelaku perjudian

"Ya benar saat ini para pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan lebih itensif,”ujarnya.

Keberhasilan penangkapan para terduga pelaku perjudian tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi itu terdapat perjudian koprok.

"Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian team pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggrebekan," jelasnya.

Setelah tiba di lokasi benar ada beberapa orang yang sedang melakukan judi koprok kemudian pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan serta dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT