logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 11 Agustus 2023 22:01 WIB

Hasil Sidang KKEP, Polri Resmi Pecat AKBP Dody Prawiranegara

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akhirnya resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berkenaan kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa .

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Adapun sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Menurut Ramadhan, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.

AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang

Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.

AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT