Kamis, 6 Juli 2023 16:44 WIB
Tolak Banding, PT DKI Jakarta Vonis Doddy Prawiranegara 17 Tahun Penjara
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun atas pengajuan banding dari pihak terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim H. Mohammad Lutfi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (6/7/2023).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis H. Mohammad Lutfi di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara.
Terdakwa Dody dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.