test

Hukrim

Jumat, 11 Agustus 2023 18:42 WIB

Polisi Ungkap Narasi Hoax Buruh Ditusuk Aparat Merupakan Video 2018

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS -  Seorang pria berinisial R (59) ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan video dengan narasi bohong pendemo yang ditusuk aparat. Video yang disebarkan yakni seseorang yang bagian kepala tertancap senjata tajam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan video yang disebarkan oleh tersangka merupakan video lama dari tahun 2018.

“Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Adapun video yang disebarkan oleh pelaku merupakan peristiwa penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Satgas Yonif Riader 515, Pratu ML.

Peristiwa yang terjadi di dalam video merupakan kejadian yang terjadi pada 2018 silam di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dimana korban mengalami luka parah akibat senjata jenis sangkur yang menancap di kepalanya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari Kamis (10/8/2023) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berinisial R (59) dilakukan hari ini Jumat (11/8/2023) dini hari WIB di kawasan Bekasi.

“Penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Tersangka R ditangkap polisi setelah menyebarkan video seseorang yang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata tajam dengan narasi ‘Aksi demo di tusuk sama aparat di jalan Daan mogot di Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dri tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di jakarta’.

“Dikirimkan pada grup WhatsApp Grup (WAG) ‘B P’, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur,” kata Ade Safri.

Atas perbuatannya, kini R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau Pasal 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT