logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 5 Agustus 2023 13:03 WIB

Polri PTDH Bripka IG Terkait Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Mabes Polri turut menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu tersangka kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas, yakni tersangka Bripka IG.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Sanksi pemecatan terhadap Bripka IG tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat (4/8/2023). Atas PTDH itu, Bripka IG mengajukan banding.

Perbuatan Bripka IG dianggap melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pelanggar menyatakan banding,” ucap Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang berlangsung pada Kamis (3/8/2023).

“Sanksi Administratif (Bripda IMS) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang KKEP tersebut, lanjut Ramadhan, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan.

“Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” jelasnya.

Ramadhan menambahkan, sebelum diberhentikan Bripda IMS juga telah dipatsus sejak (28/7) lalu. “Penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” tuturnya.

BERITA TERKAIT