Selasa, 1 Agustus 2023 14:03 WIB
Polda Metro Sudah Klarifikasi Kepada 3 Orang di Kasus Rocky Gerung
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengusut laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sudah meminta klarifikasi kepada 3 orang saksi.
“Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Dikatakannya, permintaan klarifikasi terhadap 3 orang itu merupakan pengusutan laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan atas dugaan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Laporan yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya di Polda Metro Jaya sudah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Adapun laporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang ditimbulkan atas ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Refly juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.