logo-pmjnews.com

News

Rabu, 2 Agustus 2023 14:05 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi, Polda Metro Terima Dua Laporan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menerima adanya dua laporan polisi yang terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan terbaru yang diterima yakni hari Selasa (1/8/2023).

“Selasa, sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci isi dari laporan tersebut, termasuk siapa pihak terlapor dan barang bukti apa saja yang dibawa.

Sedianya laporan soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sudah ada pada hari Senin (31/7/2023) malam dengan terlapor yakni pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

“Seseorang yang mengaku sebagai Relawan bapak Jokowi didampingi 2 saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dengan membawa bukti terkait. Dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan atas dugaan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

Laporan yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya di Polda Metro Jaya sudah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.

Adapun laporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang ditimbulkan atas ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) dini hari.

Refly juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.

“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” kata dia.

Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT