test

News

Senin, 31 Juli 2023 14:05 WIB

Oknum Polisi Aipda M Terlibat TPPO Ginjal Terancam Dipecat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra. (Foto: PMJnews/Ist).

PMJ NEWS - Oknum anggota polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.

“Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin,” ujar Nursyah dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/7/2023).

Aipda M yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka dan merintangi penyidikan setelah kasus TPPO ginjal terungkap polisi.

Ia juga membantu para pelaku dengan cara membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat. Atas hal itu, Aipda M menerima uang sebesar Rp 612 juta.

“Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini,” kata Nursyah.

Lebih lanjut, Nursyah menambahkan pihaknya berharap agar seluruh anggota Polri menaati Kode Etik Profesi dengan sungguh-sungguh lantaran tak ada toleransi apabila terlibat tindak pidana.

“No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT