test

News

Senin, 31 Juli 2023 09:40 WIB

Polda Metro Tindaklanjuti 2 Laporan Kekerasan-Intimidasi Terhadap Wartawan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima perihal dugaan kekerasan serta intimidasi yang diterima wartawan saat meliput kegiatan diskusi salah satu partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat. D0alam kegiatan tersebut, terjadi keributan disebabkan adanya kelompok massa yang memaksa untuk membubarkan kegiatan diskusi salah satu partai politik itu.

“Kita tindak lanjuti. Kita akan tindak lanjuti laporan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya dikutip Senin (31/7/2023).

Kendati demikian, Hengki tidak menyebutkan proses penanganan yang sudah dilakukan pihaknya perihal dua laporan polisi yang diterima.

Hengki hanya memastikan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup dan sesuai dalam laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh.

“Kalau memang alat bukti cukup dan memang terjadi tindakan kekerasan yang memang tidak bisa dibiarkan, kita akan tindak lanjuti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menerima adanya laporan polisi terkait dugaan intimidasi ataupun kekerasan yang dialami seorang wartawan televisi swasta saat meliput kegiatan partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Rabu (26/7/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan yang diterima dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Benar, laporanya sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini masih didalami,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Adapun korban kali ini bernama Diana Valencia yang didampingi pihak dari kantornya, Idaman Putri Erwin, dan juga didampingi anggota tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari Jumat (28/7/2023) kemarin.

Korban membuat laporan atas perbuatan menghalang-halangi saat melakukan peliputan lantaran handphonenya dirampas dan dibanting orang tak dikenal.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2023 dengan penyertaan asal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun laporan lain yang diterima Polda Metro Jaya yakni dilayangkan oleh Kameramen televisi swasta bernama Janivan Prapta yang melaporkan dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan yang dialaminya saat sedang meliput.

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.09 WIB.

Dikatakannya, penganiayaan yang dialaminya bermula ketika sedang meliput kegiatan salah satu partai politik yang digelar di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat meliput tiba-tiba kelompok massa datang ke lokasi hendak membubarkan kegiatan yang mengakibatkan  keributan. Saat korban hendak meliput keributan itu, salah satu dari kelompok massa kemudian menghampiri dan memukul kamera serta dirinya.

“Selang beberapa detik saya record mereka langsung mendatangi saya tanpa babibu langsung mukul kamera saya. Sama mukul dagu saya,” kata Janivan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/7/2023).

BERITA TERKAIT