Senin, 6 Januari 2020 15:43 WIB
Ngaku Polisi, 2 Oknum Wartawan Ini Peras dan Perkosa Korban di Apartemen Gading Nias
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Sungguh keji perbuatan dua pelaku ini. Ya, pelaku berinisial DPA (27) dan JA (32) yang berprofesi sebagai wartawan tega memeras dan mengancam terhadap korban seorang wanita berinisial FDA di Apartemen Gading Nias Tower Bougenville lantai 26, Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bersama Satuan Reserse, Kapolsek Metro Kelapa Gading Polres Jakarta Utara, Kompol Jerrold Hy Kumontoy, SIK, membenarkan peristiwa penangkapan kedua tersangka.
Menurut Jerrold, pada tanggal 30 Desember 2019, tersangka DPA membuat janji dengan korban melalui aplikasi Michat dengan nama Mikal di Apartemen Gading Nias. Sebelum bertemu dengann korban tersangka DPA dan JA alias Mikal sudah mengatur skenario untuk memeras korban dengan modus menjadi polisi.
“Kemudian tersangka JA alias Mikal bersama korban di dalam kamar. Tersangka DPA mengetuk pintu kamar korban dan dibukakan oleh tersangka JA alias Mikal. Setelah kedua tersangka di dalam kamar kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dengan mengeluarkan tanda pengenal dengan lambang pers yang terbuat dari logam berwarna emas (seperti lencana Polisi) dan mengancam akan menangkap dan membawa korban ke kantor polisi,” jelas Jerrold kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (06/01/2019).
“Dan kedua tersangka memeras dengan meminta uang yang korban miliki sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan korban terpaksa melayani tersangka DPA untuk berhubungan intim di kamar korban. Setelah kejadian tersebut kedua tersangka meninggalkan korban,” tuturnya menambahkan.
Masih dari keterangan Jerrold, pada tanggal 02 Januari 2020 sekira jam 17.00 WIB tersangka DPA kembali menghubungi korban. Selanjutnya korban bercerita kepada saksi R (temen korban) atas peristiwa yang dialami korban pada Senin tanggal 30 Desember 2019. Kemudian saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Kelapa Gading.
“Kemudian Anggota Opsnal Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading yang menerima laporan tersebut langsung ke Apartemen Gading Nias dan menangkap kedua tersangka yang sedang menunggu korban. Kemudian kedua tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut. (FER).