test

Hukrim

Jumat, 28 Juli 2023 11:45 WIB

Pria di Bekasi Simpan 12 Klip Sabu Dibekuk Polisi, Pemasok Masih Diburu

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Bekasi Kota menggelar perkara pengungkapan kasus kepemilikan sabu. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (31) di sebuah rumah kawasan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (22/7/2023). Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti 12 klip plastik sabu seberat 125,59 gram.

"Dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut. Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu," jelas David Richardo Hutasoit dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, lanjut David, pelaku mengakui narkoba yang ditemukan tersebut miliknya. Polisi kini mendalami apakah sabu itu kembali dijual atau dipakai sendiri.

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Menurut David, pelaku F juga mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil 'Preman'. Adapun modusnya dengan transaksi tempel di jalanan.

"Dia dapatkan barang dari Preman. Biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT