Kamis, 27 Juli 2023 14:25 WIB
KPU Pastikan Pemilih 17 Tahun Belum Ada KTP Bisa Mencoblos dengan Bawa KK
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
"Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU yang dikutip pada Kamis (27/7/2023).
"Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif," sambungnya
Meskipun dengan menggunakan KK, lanjut Hasyim, tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi," ucapnya
Hasyim juga mengaku yakin pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," tukasnya.