test

Hukrim

Rabu, 26 Juli 2023 15:25 WIB

Polda Metro Limpahkan Tersangka Penempel QRIS Palsu ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku penempel QRIS Palsu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (25/7/2023) kemarin.

Tersangka MIML diketahui merupakan pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat umum, dari tempat beribadah hingga SPBU.

“Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/7/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan juga barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap tersangka tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT