test

Hukrim

Selasa, 25 Juli 2023 15:42 WIB

Tolak Bayar Restitusi, Rafael Alun: Kewajiban Ada Pada Pelaku

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengikuti jalannya sidang di PN Jakartas Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar restitusi atas tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora.

Hal tersebut terungkap dalam surat yang dibacakan penasihat hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023)

"Dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ungkap Nahot membacakan surat Rafael.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sejak awal perkara pihak keluarga sudah berkehendak untuk membantu tanggungan biaya pengobatan.

"Kami (sempat) memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban. Namun, saat ini mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan finansial," tuturnya.

Tak luput Rafael Alun dalam suratnya juga menyampaikan harapannya kepada korban agar semakin pulih dan sehat kembali.

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda Davis semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi,” katanya.

“Kami pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami sudah restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo. Hormat kami Rafael Alun Trisambodo,” tutupnya.

BERITA TERKAIT