test

Hukrim

Jumat, 7 Agustus 2020 12:01 WIB

Kejagung Ungkap Kasus Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Kejaksaan Agung mengungkap kerugian ekonomi negara yang timbul dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan impor tekstil terhadap Ditjen Bea Cukai tahun 2018-2020 mencapai Rp 1,6 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan, tim penyidik tengah mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Ditjen Bea Cukai tahun 2018-2020 tersebut telah dilakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan syarat formal serta materilnya.

"Kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 triliun. Cukup besar juga,” ungkap Febrie, di Jakarta, Jumat (07/08/2020).

“Selain itu, kami juga sudah melakukan pelimpahan tahap I berkas para tersangka ini ke penuntut umum," jelasnya menambahkan.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka kepada Mukhamad Muklas sebagai Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.

Di samping itu, juga ada nama Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Berikutnya, Kamaruddin Siregar yang merupakan Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Untuk diketahui, para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT