logo-pmjnews.com

News

Selasa, 18 Juli 2023 13:42 WIB

Status Pandemi Covid-19, Dinkes DKI: Tak Ada Lagi Kewajiban Isolasi Mandiri

Editor: Hadi Ismanto

Dinkes DKI Jakarta memastikan solasi mandiri tidak diwajibkan untuk pasien Covid-19. (Foto:PMJ News/Ilustrasi/Hadi)
Dinkes DKI Jakarta memastikan solasi mandiri tidak diwajibkan untuk pasien Covid-19. (Foto:PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan saat ini tidak ada kewajiban pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri. Pasalnya, pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Tidak ada lagi kewajiban isolasi mandiri bagi yang PCR positif," ujar Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Menurut Ngabila, kewajiban tidak isolasi mandiri ini dilakukan selama disiplin menggunakan masker tetap diterapkan secara ketat. Namun, apabila menampakkan gejala seperti batuk maupun pilek biasa, warga bisa membuat surat sakit maksimal 3 hari.

"Isolasi mandiri tidak diwajibkan selama bisa menggunakan masker ketat. Jika dibutuhkan surat sakit seperti batuk pilek biasa maksimal tiga hari," tuturnya.

Untuk pembiayaan rawat jalan maupun rawat inap, lanjut Ngabila, pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) bisa menggunakan pembiayaan BPJS, asuransi umum, maupun mandiri.

Sedangkan untuk kebijakan teknis 3T testing, tracing, treatment/tes lacak isolasi (TLI) maka testing PCR dan antigen sukarela bagi masyarakat yang bergejala. Khusus PCR diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lansia, ibu hamil, komorbid.

"Testing dan tracing dengan antigen dan PCR gratis dilakukan di 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta," sambungnya.

BERITA TERKAIT