test

News

Rabu, 12 Juli 2023 18:03 WIB

LPSK Telaah Pengajuan Permohonan Perlindungan Korban Rihana dan Rihani

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membenarkan adanya korban penipuan dari tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani yang mengajukan permohonan perlindungan.

Edwin mengatakan bahwa saat ini pengajuan permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan pihaknya.

“Iya (ada pengajuan permohonan perlindungan). Dalam proses penelaahan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (12/7/2023).

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum dari para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa pengajuan permohonan perlindungan tersebut agar kliennya tidak dikriminalisasi lantaran dituding melakukan penggelapan jual beli iPhone akibat ulah dari Si Kembar.

“Intinya klien saya yang jumlahnya sementara 8 orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana,” kata Odie.

Bahkan, Odie melanjutkan, salah satu kliennya yang bernama Pungky saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan di Polsek Ciputat Timur.

“Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar," ucap Odie.

BERITA TERKAIT