test

Hukrim

Rabu, 12 Juli 2023 11:41 WIB

Tim KPK Telisik Transaksi Jual Beli Aset Pegawai ESDM Priyo Andi Gularso

Editor: Ferro Maulana

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik transaksi jual beli aset pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Priyo Andi Gularso (PAG).

Untuk diketahui, Priyo Andi Gularso adalah tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Transaksi jual beli aset Priyo Andi Gularso ditelusuri melalui empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta.

Adapun keempat saksi tersebut antara lain, T Nandang Tri Tjahjo; Pramoko; Ali Masyhadi; dan Haryanto. Mereka diduga mengetahui soal transaksi mencurigakan jual beli aset Priyo Andi Gularso.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).

Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

BERITA TERKAIT