test

Hukrim

Selasa, 11 Juli 2023 10:22 WIB

Sidang Terdakwa Maria Dandy, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora hari ini Selasa (11/7/2023).

Agenda persidangan hari ini terhadap kedua terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Keterangan ahli dari jaksa,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, yakni Happy Sihombing menyebutkan salah satu saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan JPU yakni ahli pidana.

“Ahli Pidana dari JPU, Dr Alfitra SH MH,” kata Happy.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BERITA TERKAIT