logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 27 Juni 2023 11:01 WIB

Hari Ini, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

Editor: Hadi Ismanto

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. (Foto: PMJ/Ist).
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan insfrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sidang perdana Johnny akan digelar Selasa (27/6/2023), pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa," tulis SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Johnny Plate, dua terdakwa lainnya yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif akan menjalani sidang perdana. Sementara tiga terdakwa lain baru akan disidang pekan depan.

Dalam pengumuman yang sama, tercantum majelis hakim yang akan mengadili Johnny antara lain ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyedian infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun perkara terhadap Johnny Plate telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.

"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.

BERITA TERKAIT